Polda Sumut Ciduk Tiga Pengedar Sabu di MMTC Pancing

Polda Sumut Ciduk Tiga Pengedar Sabu di MMTC Pancing Petugas Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut menciduk tiga pengedar sabu-sabu di Komplek MMTC, Jalan Pancing Medan, Kamis (7/2/2013) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan serbuk putih seberat 83,5 gram atau setara Rp 83 juta. Ketiga pelaku yang diamankan, yakni Ahmad Fayuri S (21), Deni Wahyudi (34), Hendrik aliasan Sichan (27). Ketiganya merupakan warga Jalan Perjuangan, Medan. Informasi dihimpun, ketiga pelaku sebelumnya telah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Ketiganya dibekuk karena terpancing untuk menjual sabu-sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Hendrik alias Sichan mengaku, sabu tersebut didapat dari Bandar sabu-sabu di Kota Medan berinsial Z. "Saya dapat sabu itu dari bandar inisial Z," katanya, Jumat (8/2) di Mapolda Sumut. Dikatakannya, ia nekat menjual sabu-sabu kembali karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Kerja pun mocok-mocok jadi bongkar muat," katanya. Sementara, Kasubit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP RB Damanik menuturkan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan pengecekan kelapangan dan berhasil menciduk ketiganya. "Kita menyaru sebagai pembeli," ujarnya. "Daerah tempat tinggal tiga tersangka, memang basis peredaran narkoba. Kita akan terus melakukan pengembangan menangkap bandarnya," ujarnya. (fer/tribun-medan.com)

0 komentar: