Kampanye, Gatot Cuti Kerja Mulai 18 Februari sampai 3 Maret 2013

Kampanye, Gatot Cuti Kerja Mulai 18 Februari sampai 3 Maret 2013 Izin cuti Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gatot cuti mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2013 untuk mengikuti masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis mengatakan, tembusan surat persetujuan dari Mendagri juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut. "Izin tersebut telah kami terima sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri Nomor 273-152 tahun 2013, tertanggal 12 Februari 2013, tentang Pemberian Izin Cuti Kampanye kepada Gatot Pujo Nugroh, Wakil Gubernur Sumut selaku Plt Gubernur Sumut Masa Jabatan 2008-2013," kata Nurdin Lubis saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (14/2/2013). Menurut Nurdin, yang ketika diwawancarai didampingi Assisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Hasiholan Silaen serta Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Jimmi P Pasaribu, sebelumnya Plt Gubernur Sumut telah menyampaikan permohonan cuti untuk mengikuti kampanye kepada Mendagri, pada 6 Februari 2012, lalu. "Jadi, SK Mendagri ini sebagai jawaban permohonan cuti yang diajukan Plt Gubernur," ujar Nurdin. Dalam surat yang bersamaan Mendagri menunjuk Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis sebagai pelaksana harian Gubernur Sumut. Diketahui, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho maju dalam pertarungan Pilgub Sumut 7 Maret mendatang. Ia maju berdampingan bersama Tengku Erry Nuradi yang saat ini masih menjabat Bupati Serdangbedagai. Sedangkan empat pasangan calon lainnya yang ditetapkan KPU Sumut, yakni Gus Irawan Pasaribu - Soekirman, Amri Tambunan - RE Nainggolan, Effendi MS Simbolon - Jumiran Abdi, serta Chairuman Harahap - Fadly Nurzal sumber: tribun medan

0 komentar: