pfcbilal- Rapat koordinasi antara Organizing Committee (OC), Stering Committee (SC) dan Tim Penjaringan Ketua Umum PSMS di Kantor KONI Medan, Senin (16/9) menghasilkan beberapa keputusan mengenai gelaran Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PSMS ke depan. Satu diantara pembahasan menarik dalam rapat tersebut adalah mengenai syarat untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) PSMS.
Azam Nasution selaku Ketua Tim Penjaringan Ketua Umum PSMS awalnya menawarkan enam syarat administratif sebagai calon Ketum PSMS. Keenam syarat tersebut adalah, pertama ketum dicalonkan dari anggotya klub PSMS atau calon dari umum. Kedua mendapat dukungan dari klub PSMS sesuai AD/ART PSMS. Ketiga berdomisili di Kota Medan. Keempat tidak tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Kelima tidak pernah terhukum atau tersangkut dalam perkara pidana. Keenam tidak pernah dihukum atau tersangkut dalam perkara pidana.
Namun setelah mengalami pembahasan poin keempat mengenai tidak terdaftar tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dihapuskan. Azam mengatakan bahwa pengahapusan poin tersebut berdasarkan hasil musyawarah. Jadi harus disepakati bersama. "Saya akan hanya menawarkan. Ternyata ada satu yang tidak disepakati. Dan itu sah-sah saja," katanya.
SUMBER : medan.tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: