Pasca Pemeriksaan Rahudman, Kejatisu Telah Kirimkan Dua Laporan ke Kejagung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejtisu Marcos Simaremare, mambantah rumor yang beredar bahwa pihaknya belum sama sekali mengirimkan berkas perkara Rahudman Harahap ke Kejagung. Melalui dua pucuk surat yang ia perlihatkan kepada Tribun, tertanggal 15 dan 30 Januari 2013, pihaknya mengaku sudah mengirimkan laporan hasil pemeriksaan tersangka Rahudman. "Kalau misalnya, apakah sudah sampai atau tidak (kepada Wakajagung Darmono), akan kami cek kembali urusan surat-menyuratnya. Surat ini kita tujukan ke Jampidsus dengan tembusan Kajagung, Wakajagung serta Direktur Penyidikan.Tetapi di sini kami sampaikan sekali lagi, kami sudah melaporkannya. Dan dua laporan itu adalah yang terbaru setelah pemeriksaan terhadap tersangka RH dilakukan," urainya di ruang kerjanya, Rabu (6/2). Terkait perkara Rahudman, Marcos yang menjadi salah satu tim didalamnya juga menyampaikan, bahwa semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan. "Tujuan dari pertama kasus ini kita bawa ke Kejagung adalah untuk meminta ijin ke presiden. Tetapi ketika ijin presiden tidak diperlukan dan kita bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kami sekaligus meminta masukan ke sana," urainya. Sekali lagi Marcos menyatakan, apakah belum sampai atau tidak laporan tersebut ke Wakajagung, pihaknya akan melakukan pengecekan administrasi pengirimannya kembali. Meski demikian, Marcos yang ditanya seputar isi laporan yang mereka sampaikan ke Kejagung tak bisa menyampaikan isi materinya. Dirinya berpendapat karena sampai hari ini proses penyidikan terus berlangsung, maka materi isi laporan tadi belum bisa disampaikan. "Tetapi yang jelas seluruh kesimpulan kita laporkan. Kami juga hanya menjawab pekerjaan yang kami lakukan terakhir. Jangan sampai masyarakat salah persepsi bahwa kita tidak melaporkan perkara ini," urainya. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, teknis yang mengetahui adalah Kejati Sumut. Di sela-sela pelatihan tindak pidana korupsi bersama KPK dan Polri di Hotel Grand Angkasa, Darmono pun menyatakan akan meminta laporan tersebut ke Jampidsus. "Nanti kita minta laporan ke Jampidsus. Ini sudah teknis karena sudah teknis maka ke Jampisdus. Saya belum menerima laporan dari jampidsus, nanti kita tanya dulu. Tetapi kami berikan atensi untuk menindak lanjutin," ujarnya, Selasa (5/2) lalu. Darmono pun menyatakan, perkara Ini bagian dari prioritas pihaknya. Artinya ia sebut, masih banyak perkara lain yang menjadi prioritas Kejagung. Sementara itu, Kepala Kejatisu Noor Rachmad ditempat yang sama menyampaikan, sudah menuntaskan perkara tersebut. "Loh, memang sudah saya tuntaskan. Bentuk wujud prioritas utama sudah selesai dan dikirimkan ke Kejagung. Yang nangani sini (Kejatisu) laporannya ke sana (Kejagung)," urainya. sumber: tribun medan

0 komentar: