Senin,Gugatan Dilayangkan ke PTUN


TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sekretaris Umum PSMS Medan,Matius Latuperissa menegaskan PSMS Medan berdasarkan hasil keputusan RULB Hotel Candi adalah satu. Ia menyurakan agar klub yang memang menginginkan itu harus bersatu untuk memperjuangkan tim yang berjuluk Ayam Kinantan bangkit dari keterpurukan. " Kita harus lawan, ini akan kita akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),kalau tidak dilawan PSMS bisa pecah,kita harus lawan karena itu benar," tegasnya. 

Perlawanan kata Matius harus melalui jalur hukum dengan konsekuensi kalau gugatan yang dilayangkan ternyata menang maka PSMS dibawah Benny Sihotang harus bubar. " Kalau kita benar meraka harus bubar, tapi kalau mereka benar kita yang bubar," serunya. Matius menambahkan, tidak ada cara lain hanya ini yang dilakukan, ia menginginkan bisa bertemu di pengadilan, ataupu sekalipun rapat di rumah dinas Wali Kota Medan Rahudman Harahap. 

Matius menyebutkan, adapun gugatan yang akan dilayangkan adalah dengan menggugat panitia pelaksana RALB Hotel Sandika serta tim verivikasi klub. " Karena mereka yang bertanggung jawab dan harus dituntut," katanya seraya mengatakan, gugatan akan dilakukan mulai hari Senin (29/10/2012). " Kita akan mulai proses disana, kuasa hukum yang kita pakai nantinya adalah orang seram, karena ini harus dibawa ke nasional,". 

Untuk itu kedepan, Matius mengharapkan, seluruh klub yang sudah ada segera melakukan perubahan kepengurusan dengan memverivikasi datanya agar tidak mudah dikloning dan mengetahui siapa-siapa saja pengurusnya. 

(aya/tribun-medan.com)

Nama Klub yang mendukung Indra

1.PS Sinar Belawan
2.PS Telkom
3.PS Sinar Medan
4.PS Medan utara
5.Simponi
6.Sahata
7.Gumarang
8.PO Polisi
9.Prisai
10.PTP Wilayah I
11.Tirtanadi
12.Tirtanadi Muda
13.ECHO 541
14.Medan Putra
15.Kinantan
16.Bank Sumut
17.PSAD
18.PSK USU
19.Indian Football
20.Dharma Putra
21.PS Pratama
22.Putra Buana
23.PS Volta
24.Linud Jaya (by phone)
25.PTP IV (by phone)
26.Angkasa (by phone)
27.Naga Karimata (by phone)

0 komentar: