Belum Satu pun Pejabat Sumut Menyerahkan Ijin Cuti ke Panwaslu Sumut
Dari empat pejabat daerah Sumatera Utara yang telah mengantongi izin cuti berkampanye, yakni, Gatot Pujo Nugroho, Amri Tambunan, Tengku Erry Nuradi dan Soekirman, belum satu pun yang meyerahkan izin cuti ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut.
"Hingga saat ini belum ada satu pun kepala daerah yang menyerahkan izin cuti berkampanye ke Panwaslu," ujar ketua Panwaslu, David Susanto, kepada Tribun, Senin (18/2/2013).
Menurut David, dengan belum dikatonginya ijin cuti tersebut, para pejabat yang mencalonkan diri pada Pemilukada ini belum diperkenakan untuk melakukan kampanye, karena menurut UU NO 15 tahun 2011, tentang peyelenggaran Pemilu, setiap pejabat yang akan melakukan kampanye wajib meyertakan ijin kampanye kepada Panwaslu.
"Jika tidak meyampaikan berarti telah melakukan pelanggaran," ujar David.
Menurut ketua Panwaslu dua periode ini, walaupun kepala daerah tidak naik ke panggung untuk meyampaikan kampanye, namun tetap hadir di dalam arena, sudah berarti melakukan kampanye dan akan dikenakan saksi oleh Panwaslu.
"Saat ini kita telah masuk ke dalam masa penindakan. Tidak akan ada ampun bila berkampanye tanpa izin," ujar David.
Peraturan untuk memasukan surat iji berkampanye ke Panwaslu Sumut juga berlaku bagi kepala daerah yang ingin mendukung calon tertentu.
"Misalnya Jokowi masuk ke Sumatera untuk mendukung pasangan tertentu, dia juga harus memasukan surat ijin," ujar David.
David mewanti-wanti agar tim suskses pasangan calon atau pun pejabat negara harus mematuhi aturan tersebut. Bila tidak sang calon akan dikenakan sanksi berupa pidana berupa kurangan selama satu hingga enam bulan penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: