Raffi Ahmad Menolak Direhabilitasi, BNN Dinilai Melanggar UU

Hotma Sitompul kadung kecewa terhadap upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mengirim, Raffi Ahmad, ke pusat rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat. Ia menilai tindakan BNN itu telah melanggar undang-undang. Sebab, kenyataannya presenter kondang itu, menolak untuk menjalani rehabilitasi, mengingat dirinya bukan seorang pecandu atau mengalami ketergantungan terhadap narkoba. "Tindakan BNN tidak sah menurut hukum, karena Raffi menolak," ucapnya, Selasa, (19/2/2013), dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat. Mestinya, lanjut dia, rehab dilakukan atas permintaan sendiri, orangtua, atau berdasarkan keputusan hakim. "Kecuali, dia (Raffi) jelas mengalami ketergantungan, dikirim ke situ. Jangan orang sehat dikirim, kan rusak," ucapnya. Pengiriman Raffi ke pusat rehabilitasi dapat mempengaruhi citranya di mata publik. Dengan kata lain, akan ada masalah sosial. Masyarakat kemudian bisa beranggapan bekas kekasih Yuni Shara tersebut, adalah pecandu narkoba. "Kalau dia direhab, rusak nama dia. Makanya kami bela dia bukan pengguna," ucapnya. Hotma masih berpendapat Raffi bukan pengguna narkoba apalagi sampai mengalami ketergantungan setelah melihat dan mendengar rekaman tayangan hasil wawancara dengan direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di salah satu media elektronik. Ia pun sempat memutar kembali rekaman tayangan itu dalam jumpa pers. Makanya, pengacara berkacamata itu, sampai sekarang tetap bersikeras mengatakan bahwa hasil pemeriksaan RSKO terhadap kliennya disimpulkan negatif sebagai pecandu.

0 komentar: