KPU Medan Akan Pidanakan KPPS yang Menolak Memberikan Surat Pindah Memilih

Komisioner KPU Medan, Rahmad Kartolo Simanjuntak mengancam akan mempidanakan KPPS bila menolak memberikan formulir surat pindah memilih kepada masyarakat khususnya mahasiswa. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya golput khususnya di kalangan mahasiswa yang ada di perantauan. "Mahasiswa adalah kaum intelektual, mari gunakan hak pilih demi kemajuan Sumatera Utara," ujarnya pada diskusi politik Deklarasi anti golput yang digelar oleh Dewan Mahasiswa IAIN Sumut di aula pusat bahasa dan budaya, Rabu (6/1/2013). Menurut Rahmad, mahasiswa yang berasal dari daerah tidak perlu ragu dan bimbang untuk menentukan suara politiknya. Karena tetap dapat mencoblos di lokasi yang saat ini mereka tempati. "Adik-adik yang berasal dari daerah tetap bisa memilih di Medan," ujarnya. Rahmad menganjurkan agar mahasiswa meminta surat pindah memilih dari lokasi TPS yang terdekat dari domisili mahasiswa dengan menunjukan KTP dan memastikan telah masuk dalam DPT. "Minta formulir surat pindah memilih agar tetap bisa mencoblos. Bila oleh KPPS tidak diberi, bilang sama saya," ujarnya berkelar.

0 komentar: