Taman Budaya Sumatera Utara Masih Jadi Pertanyaan

Seorang pegawai di Taman Budaya Sumatera Utara, Jamiadi ikut merasakan hal yang sama dengan pekerja yang lainnya jika saat ini ada mendengar kabar akan ada penjualan atau pengalihpungsian Taman Budaya menjadi tempat yang lainnya. Dirinya sampai ini masih penasaran dengan maksud tulisan yang dibuat oleh Pemko Medan di plang yang terpasang. Dalam plang dituliskan jika tanah Taman Budaya itu milik Pemko Medan dengan luas 145.815 M2 sertifikat. Hak pengelolaan no. 1 Kampung durian dan akan dibangun serta dimanfaatkan. “Tulisan akan dibangun dan dimanfaatkan ini kita yang gak tahu, mau dibangun apa ini atau mau dimanfaatkan apa. Kalau tanahnya milik Pemko memang tapi kan bangunan ini punya Pemprov jadi mau diapain ini. Tahun 1977 ini diresmikan sama Pemerintah Pusat jangan sampai ini beralih jadi bangunan lain,” ujar Jamiadi Rabu, (6/2/2013). Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Aset Pemko Medan, SI Dongoran membantah jika sebut Taman Budaya yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan di jual atau dialih fungsikan. Adanya pemasangan yang dilakukan Pemko Medan didepan bangunan tersebut hanya untuk penegasan bahwasanya gedung itu akan dibangun kembali yang sekaligus juga akan dibangun Kantor Dinas Pariwisata Medan. “Gak ada itu dijual atau di pindahkan, yang jelas akan dibangun kembali itu. Kita juga sudah surati Perkim untuk konsep bangunannya, kapan akan dimulai nanti mereka yang tau. Jadi disitu jugalah nanti Kantor Dinas Pariwisata,” ujar Dongoran yang dihubungi melalui telepon selulernya.

0 komentar: