Kabag Aset Pemprov Sumut, Syafruddin sampai berita ini diturunkan belum bisa dipintai komentarnya terkait adanya rencana Pemko Medan untuk membangun atau membenahi Taman Budaya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diaktif begitu juga dengan sms yang dikirimkan sama sekali tidak mendapat tanggapan.
Dari penuturan beberapa staf yang ada di Taman Budaya jika lahan Taman Budaya itu adalah asetnya Pemko Medan sedangkan untuk bangunannya adalah milik Pemprov Sumut. Bangunan itu sendiri didirikan pada tahun 1977 oleh Menteri Kebudayaan. Hal itu ditegaskan oleh Jamiadi salah satu staf yang bekerja sejak tahun 1977.
Sebelumnya Pemko Medan sendiri saat ini sudah memasang plang didepan Gedung Taman Budaya. Menurut Kabag Aset Pemko Medan, SI Dongoran jika gedung itu akan dibangun kembali dan sekaligus juga akan dibangun Kantor Dinas Pariwisata Medan.
“Gak ada itu dijual atau di pindahkan, yang jelas akan dibangun kembali itu. Kita juga sudah surati Perkim untuk konsep bangunannya, kapan akan dimulai nanti mereka yang tau. Jadi di situ jugalah nanti Kantor Dinas Pariwisata,” ujar Dongoran yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, (6/2/2013).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: