16.303 Poster Pasangan Cagub Sumut Ditertibkan

16.303 Poster Pasangan Cagub Sumut Ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan melakukan penertipan kepada 16.303 poster dari kelima pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Dinilai melanggarar Keputusan KPU Sumut No 11/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Pedoman tata cara Kampanye dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2013 di 21 Kecamatan se Kota Medan. Diminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun masing-masing tim sukses untuk mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan. Terkait larangan memasang alat peraga kampanye di rumah ibadah, lembaga pemerintahan, fasilitas pendidikan, jalan protokol serta fasilitas umum seperti pohon perindang jalan, tiang listrik dan telepon.   “Meski saat ini masa kampanye, namun tetap ada aturan-aturannya diantaranya larangan pemasangan peraga kampanye di tempat tersebut di atas. Karena itu, kami minta para kandidat cagubsu untuk mengimbau tim sukses masing-masing untuk menurunkan alat peraga yang melanggar aturan,” kata Ketua Panwaslu Kota Medan, Masa Padang didampingi Komisioner Bidang Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Irfan Fadila Mawi SH, Komisioner Bidang Penindakan, Helen Napitupulu SH kepada wartawan di Medan, Senin (25/2/2013).   Dari total jumlah penertiban, pasangan nomor urut 1 sebanyak 5.884 poster. Pasangan nomor urut 2 sebanyak 1.156 poster, nomor urut 3 sebanyak 550 poster, nomor urut 4 sebanyak 6.265 poster, nomor urut 5 sebanyak 2.448 poster.  Masa Padang menjelaskan ribuan alat peraga kampanye tersebut merupakan hasil dari dua kali penertiban yang yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) didampingi Panwas kecamatan dan panwas lapangan. Alat peraga yang dipasang oleh Advertaising yang begitu menjamur di Kota Medan seakan-akan tidak ada lagi iklan dengan bentuk produk dari perusahaan.   Jumlah tersebut dipastikan bertambah berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu Kota Medan. Penertiban alat peraga tersebut belum dilakukan secara keseluruhan. Laporan ini diperoleh baik dari jajaran panwas kecamatan, masyarakat termasuk dari tim sukses masing-masing calon. “Kami minta Wali Kota Medan agar memerintahkan jajarannya melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan di seluruh ruas jalan di kota Medan dengan tidak tebang pilih. Guna mencegah keberatan yang berkepanjangan dari masing-masing tim sukses,” kata Irfan Fadila.   Helen Napitupulu menambahkan, meski telah ditertibkan, poster maupun spanduk tersebut bisa diambil kembali oleh para calon melalui tim sukses masing-masing. “Syaratnya, membawa Surat Keputusan dari pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut serta dicocokan dengan tanda pengenal lainnya,” katanya.   Sementara itu, selain pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, Panwaslu Kota Medan juga menemukan pelanggaran lain dalam kampanye para cagub Sumut. Yang terbanyak yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. "Karena bagaimana bisa mengatur Sumut sementara mengatur tim sukses dan para pendukungnya tidak mampu,” tambah Helen.     Panwaslu Kota Medan telah memeriksa dan menemukan 20 kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraaan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2 (dua) diantaranya diteruskan ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Polres Pelabuhan Belawan.   Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kota Medan meminta kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Tim Seukses Pemenangan pasangan calon serta Pemko Medan untuk, secara sukarelela menurunkan spanduk yang dilarang oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan Keputusan KPU Sumut No 11/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Pedoman tata cara Kampanye dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2013. Dan diminta kepada Advertaising untuk menurunkan spanduk dan atau baliho yang terbentang di Kota Medan untuk diturunkan pada hari tenang yakni tanggal 4-6 Maret 2013.

0 komentar: