Seminar GMKI Medan: Mahasiswa Harus Tekad Tolak Politik Uang di Pilgub Sumut

Seminar GMKI Medan: Mahasiswa Harus Tekad Tolak Politik Uang di Pilgub Sumut Komisioner KPU Sumut Turunan Gulo mengajak mahasiswa menggunakan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan rakyat. Gulo juga mengingatkan mahasiswa agar menekadkan diri dengan menolak politik uang untuk membeli suara rakyat dalam proses gelaran Pilkada Sumut yang sedang berlangsung. "Harapan kami mahasiswa juga turut mensosialisasikan ke masyarakat sekitar domisilinya untuk menolak politik uang," ujar Gulo dalam Seminar Pendidikan Politik dan Sosialisasi Pilgub Sumut bertema 'Peranan Pemuda Dalam Menyambut Pemilukada Sumut', Senin (25/2/2013) di Hotel Royal Perintis, Medan. Pada seminar yang diselenggarakan atas kerjasama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan dengan KPU Sumut tersebut, Gulo mengakui adanya penurunan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya. "Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjawab dengan aksi nyata," ujar Gulo.  Selain Gulo, seminar yang dihadiri sekira 80 mahasiswa lintas universitas di Kota Medan itu juga diisi narasumber dari Panwaslu Medan dan Ketua GMKI Cabang Medan. Ketua GMKI Medan, Rikson Pandapotan Tampubolon mengajak segenap mahasiswa menggunakan hak pilihnya 7 Maret mendatang. Serta mengimbau agar memilih pasangan calon yang punya visi misi kongkrit membangun Sumut 5 tahun kedepan. "Mahasiswa punya tanggungjawab atas perjalanan demokrasi di Indonesia. Maka, jangan sampai kita menghanyutkan diri dan terjebak pada money politic (politik uang) dan black campaign (kampanye hitam)," tegas Rikson. Sementara, anggota Panwaslu Medan Helen Napitupulu mengaku, pihaknya sering kesulitan dalam melakukan fungsi pengawasan, khususnya pada masa-masa kampanye saat ini.  Ia menuturkan, kerjasama sama semua pihak termasuk mahasiswa dan elemen masyarakat sangat penting untuk kesuksesan penyelenggaraan pilkada yang bersih dan bermartabat.  "Misalnya dengan memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pilgub Sumut ke panwaslu kabupaten/kota," katanya. Helen menerangkan tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik.  "Dugaan pelanggaran pidana pemilu  akan diteruskan ke Sentra Gakumdu (kepolisian, kejaksaan dan panwaslu).  Dugaan pelanggaran administrasi akan diteruskan ke KPU Sumut, serta dugaan pelanggaran kode etik akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada setiap tahapan proses pilkada," terangnya.

0 komentar: